Puruk Cahu, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar penandatanganan addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura, bertempat di Aula A Kantor Bupati Mura.
Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Mura, Hermon, Kapolres Mura, AKBP Irwansyah, Pj Sekda Mura, Rudie Roy, sejumlah stakeholder terkait, senin (10/2/2025).
Pj Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 telah berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Meskipun ada gugatan terhadap hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. Setelah putusan itu, KPU dan DPRD Kabupaten Murung Raya telah melaksanakan rapat pleno dan rapat paripurna untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tutur Hermon.
Hermon juga menegaskan, meskipun tahapan Pilkada telah melalui beberapa proses, masih ada tahapan penting berikutnya, yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Pemerintah Kabupaten Murung Raya memandang penting untuk melakukan perubahan atau addendum terhadap naskah perjanjian hibah daerah pengamanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan digunakan pada tahun anggaran 2025. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban pasca Pilkada hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ucapnya
Pj Bupati Mura, Hermon berharap agar dana hibah yang diberikan dapat digunakan secara efektif, efisien dan dengan tertib administrasi oleh Polres Murung Raya dalam rangka menjaga keamanan.
(DiskominfoSP/Lsn).