Pemprov Terima Peralihan Ke Nopol KH Mencapai Rp 40 Miliar

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat melakukan razia kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng belum lama ini. (Media Dayak/Hms Prov).

Palangka Raya, Media Dayak

Selama ini tak henti-hentinya Gubernur provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menghimbau masyarakat dan pemilik perusahaan agar seluruh kendaraan bermotor menggunakan nomor polisi (Nopol) Kalteng yakni KH.

Selama kepemimpinan Gubernur Sugianto pendapatan asli daerah (PAD) dari peralihan Nopol non KH ke nopol KH, meningkat tajam. Tercatat hingga saat ini, PAD Kalteng dari peralihan nopol non KH ke nopol KH mencapai Rp40 miliar lebih. Jumlah tersebut, terdiri atas PKB Rp37 miliar lebih dan BBN II Rp2 miliar lebih.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menyebutkan selain PAD yang meningkat, jumlah kendaraan yang melakukan mutasi juga melonjak tajam. “Sampai dengan hari ini, terdapat sebanyak 16 ribu unit lebih kendaraan yang melakukan mutai dari nopol non KH ke nopol KH,” terangnya, Senin (12/5).

Pihaknya mengungkapkan, jumlah itu, terdiri dari 15.425 unit kendaraan roda empat dan 924 unit kendaraan roda dua. Sedangkan dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 335 unit kendaraan roda empat atau lebih dari perusahaan sektor perkebunan.

Oleh sebab itu Gubernur Sugianto Sabran terus meminta para pemilik kendaraan nopol non KH, untuk memutasi kendaraannya ke nopol KH. Bahkan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini tak segan-segan melakukan razia dengan turun ke lapangan langsung untuk melakukan razia khususnya kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng.

“Ini sangat penting. Karena dengan beralih ke nopol KH, kita semua turut membantu pembangunan di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai bersama ini,” tegasnya. Bahkan orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini  bersama dengan aparat Kepolisian, akan terus melakukan razia untuk nopol non KH, khususnya kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng.

Melalui Pergub Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, di seluruh wilayah Kalteng. Pemerintah provinsi juga mengharapkan masyarakat Kalteng yang belum menggunakan Nopol KH untuk segera memutasikan kendaraan bermotor ke Nopol KH.

“Ditengah penghapus administrasi pajak kendaraan bermotor kami mendorong kendaraan lainnya yang masih belum menggunakan Nopol KH agar segera mendaftarkan plat KH. Jadi yang dibebaskan itu kendaraan dengan Nopol KH, tetapi sasaran kami sebetulnya juga Nopol non KH, sehingga kami juga imbau agar kendaraan non KH segera mendaftarkan menjadi Nopol KH,” pungkasnya.(Ytm/Lsn)