Pemprov Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode I Februari 2025, Harga TBS dan CPO Kalteng Naik

Palangka Raya, Media Dayak 
 
Pemerintah Provinsi Kalteng, melalui Dinas Perkebunan Provinsi, menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Rapat ini bertujuan untuk menghitung indeks K dan harga pada periode I bulan Februari 2025. Acara tersebut berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng,  Rabu (19/2/2025).
 
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa perhitungan harga TBS ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia menyampaikan harapan agar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis segera diterbitkan. “Hal ini untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024, terutama terkait metode penghitungan rendemen setempat,” ujar Sugianor.
 
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perhitungan harga TBS diharapkan dapat menghasilkan harga yang adil bagi pekebun maupun pabrik kelapa sawit (PKS). Harga yang ditetapkan akan diterapkan secara seragam di seluruh Provinsi Kalteng, mengingat provinsi ini telah diberi mandat untuk melakukan penghitungan tersebut. 
 
“Dengan demikian, tidak akan ada lagi perbedaan harga, sehingga seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah memiliki harga yang sama,” jelasnya.
 
Menurutnya, indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Februari 2025 dihitung berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 hingga 15 Februari 2025. 
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.102,10,- atau naik sebesar Rp473,17,- dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga Inti Sawit (PK/Palm Kernel) ditetapkan sebesar Rp10.881,36,- dengan indeks “K” sebesar 91,07%.
 
Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga TBS menunjukkan bahwa harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Februari 2025, sesuai dengan umur tanaman, adalah sebagai berikut:  
– Umur 3 tahun: Rp2.430,35,-  
– Umur 4 tahun: Rp2.652,78,-  
– Umur 5 tahun: Rp2.866,40,-  
– Umur 6 tahun: Rp2.949,86,-  
– Umur 7 tahun: Rp3.008,91,-  
– Umur 8 tahun: Rp3.141,37,-  
– Umur 9 tahun: Rp3.224,53,-  
– Umur 10-20 tahun: Rp3.224,53,- (MMC/Ytm/Lsn)
 
Foto bersama usai rapat penetapan harga TBS Kelapa Sawit Periode I Februari 2025, Rabu (19/2/2025)(MMC Kalteng)