Pemprov Kalteng Terapkan WFH–WFO, Dorong Efisiensi dan Transformasi Kerja ASN

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (Media Dayak/MMCKalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.
 
Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Penerapan sistem tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di daerah melalui mekanisme kerja fleksibel.
 
Sebagai penguatan, pemerintah pusat bersama kementerian terkait juga menggelar rapat koordinasi guna menyelaraskan komunikasi publik terkait transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi.
 
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga akan dievaluasi dari sisi efektivitas dan jam kerja ASN. “WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujarnya, Selasa (7/4)
 
Adapun skema yang diterapkan yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan menjalankan WFH setiap hari Jumat sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026.
 
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap wajib bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(MMC/YM/AW)