Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Dan Serius Melaksanakan Program Food Estate

Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto saat memberikan penjelasan Pemprov Kalteng terkait PSN Food Estate di Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Dinas Kehutanan Kalteng, Selasa (27/4/2021)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto memaparkan terkait keseriusan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk melakukan kegiatan-kegiatan food estate di Kalteng.
Pasalnya, food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden RI Joko Widodo dan dituangkan di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN,” terang Suwanto saat mewakili Pemprov Kalteng terkait PSN food estate di Provinsi Kalteng, yang di gelar di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan, program food estate menjadikan lahan eks-pengembangan lahan gambut (eks PLG) di Provinsi Kalteng sebagai bagian rencana dari lokasi program pengembangan tanaman pangan untuk lumbung pangan baru di luar pulau Jawa dan diharapkan mampu menjadi ketahanan pangan nasional.
“Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan,” jelasnya.
Sri Suwanto mengatakan food estate tidak hanya bicara soal padi, jagung dan kedelai tetapi terbagi dalam beberapa klaster yang akan dikembangkan seperti buah-buahan, sayur-sayuran, hortikultura dan peternakan modern terintegrasi.
“Sehingga ibarat sebuah real estate sudah tersedia fasilitas dengan paket tengkap bagi penghuninya, begitu juga dengan food estate yang akan dikembangkan ini,” terangnya.
Menurut Sri Suwanto, hal yang paling penting adalah sistem terpadu yang akan memfasilitasi semua pihak yang tertibat dalam pengembangan program ini mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengembangan dan pemeliharaan agar tepat guna secara berkelanjutan.
“Food estate adalah pembangunan berbagai makanan. Food estate selain padi, nanti ada juga ternak, buah-buahan dan lainnya,” ucap Sri Suwanto.
Sri Suwanto juga menjelaskan lokasi Food Estate yang saat ini telah dilakukan kegiatan lapangan bukan merupakan Kawasan Hutan melainkan berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), namun Pemprov Kalteng telah mencadangkan lokasi yang beberapa diantaranya berada pada Kawasan Hutan Lindung (HL).
“Saya dengar food estate berada di HL, hutan konservasi, hutan produksi dan lain sebagainya. Memang sebagian baru kita usulkan bahwa ada sebagian yang masuk hutan lindung nantinya, tetapi pada saat ini adalah kegiatannya itu arealnya sudah existing dan sebagian besar sudah areal pengunaan lain atau APL”, tambahnya.
Lokasi dimaksud telah diajukan kepada Menteri LHK untuk dilakukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dengan mengacu pada pasal 19 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Pada saat itu UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja belum ditetapkan).
“Mekanisme yang dijalankan oleh KemenLHK adalah terlebih dahulu merubah fungsi Kawasan HL menjadi Kawasan Hutan Produksi, mengingat bahwa belum ada mekanisme untuk perubahan langsung dari Kawasan HL ke APL,” ungkapnya.
Sekalipun calon lokasi Food Estate berada pada Kawasan HL, kata Sri Suwanto secara hukum telah memiliki dasar untuk proses pelaksanaannya dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.
“Secara tegas disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada lokasi food estate yang berada pada Kawasan HL yang telah digarap, mengingat ada mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (MMC/YM/AW)