Pemprov Kalteng Targetkan 100 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2025, Dorong Sinergi dengan Daerah

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran. (Media Dayak/MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dibagi menjadi tiga kewenangan: pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi mengurus jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas jalan kabupaten/kota.
 
Panjang jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Kalteng mencapai 1.218,63 km, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Saat ini, kondisi jalan provinsi yang mantap mencapai 87,33 persen atau 1.064,23 km. Dengan demikian, masih terdapat 12,67 persen jalan yang belum mantap, dan targetnya adalah menyelesaikan semua jalan tersebut pada tahun 2025 di seluruh Kalteng 
 
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Ia terus mendorong agar jalan-jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota dapat tertangani dengan baik sesuai dengan kewenangannya.
 
Sugianto menjelaskan bahwa pembangunan tidak bersifat diskriminatif terhadap wilayah tertentu. Semua pembangunan didasarkan pada kajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan pemetaan wilayah yang menjadi pemicu perkembangan ekonomi serta sosial budaya masyarakat.
 
Gubernur juga menekankan perlunya pemahaman tentang kewenangan, pemetaan wilayah, dan ketersediaan anggaran. Semua proses ini membutuhkan waktu, dan pemerataan pembangunan adalah suatu keharusan. Pembangunan tidak bisa diwujudkan secara instan seperti legenda Roro Jonggrang, melainkan melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan, dan evaluasi.
 
“Dengan luas wilayah Kaltim yang setara 1,5 kali Pulau Jawa, pembangunan bukanlah pekerjaan mudah. Diperlukan terobosan besar dalam menggali potensi pendapatan daerah sehingga APBD meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan demi kesejahteraan rakyat,” ujar Sugianto Sabran baru-baru ini (MMC/YM/AW)