Pemprov Kalteng Serahkan Raperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD

Wagub Kalteng Edy Pratowo menyerahkan Raperda RPJMD 2025–2029 ke DPRD kepada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (11/6/2025).(Media Dayak/ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menyerahkan Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 kepada DPRD Provinsi Kalteng.
Pidato pengantar Gubernur Agustiar Sabran dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton Dohong di Gedung DPRD, Rabu (11/6/2025).
“RPJMD ini merupakan tahap awal dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, dengan tetap mengacu pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Edy Pratowo dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, penyampaian Raperda ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda RPJMD ke DPRD untuk dibahas bersama.
“RPJMD ini diserahkan ke DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama sebagai syarat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
RPJMD 2025–2029 juga disebut menjadi bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Visi dan misi Gubernur dan Wagub diterjemahkan ke dalam Program Prioritas Huma Betang, yang mencakup: Kalteng Bermartabat, Betang Maju, Betang Makmur, Betang Cerdas, Betang Sehat, dan Betang Harmoni.
“Karena kami ingin seluruh masyarakat, hingga ke pelosok Kalteng, bisa sekolah, bisa kuliah, bisa berobat, dan tidak ada yang kelaparan,” tegas Wagub.
Ia menambahkan, program prioritas tersebut akan mulai efektif pada tahun 2026 dan saat ini tengah dipersiapkan secara matang agar tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Untuk itu, saya sangat berharap dukungan dan sinergi dari semua pemangku kepentingan di Kalteng,” pungkasnya (Ytm/Lsn)