Pemprov Kalteng Perkuat Penggunaan Bahasa Indonesia di Lingkungan Pemerintah dan Swasta

Asisten Administrasi Umum Sunarti sampaikan sambutan pada kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2026, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (28/7/2026).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng terus memperkuat pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pemerintah dan Swasta Tahun 2026. Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti, di Swiss-Belhotel Danum, Selasa (28/7/2026).
Sunarti mengatakan, bahasa Indonesia bukan hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi identitas bangsa, simbol persatuan, dan wujud kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar harus terus diperkuat, baik di lingkungan pemerintahan, pelayanan publik, maupun dunia usaha.
“Bahasa Indonesia bukan sekadar media komunikasi, melainkan identitas bangsa, simbol persatuan, dan salah satu pilar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengutamaan bahasa negara telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, hingga Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah.
Menurut Sunarti, pembinaan ini tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan bahasa Indonesia, tetapi juga meningkatkan kualitas bahasa pada dokumen dan lanskap lembaga, memperkuat sinergi antarinstansi, serta mendorong lahirnya regulasi yang mendukung pengutamaan bahasa negara di daerah.
“Kami berharap hasil pembinaan ini dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan sehingga penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin meningkat, tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa dan kebudayaan daerah Kalteng,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, mengatakan pembinaan penggunaan bahasa Indonesia menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 masih perlu diperkuat melalui penyusunan regulasi pelaksana, peningkatan koordinasi, serta pengawasan yang berkelanjutan.
“Bahasa Indonesia adalah bahasa negara sekaligus pemersatu bangsa. Karena itu, kami berharap sinergi antara Balai Bahasa dan pemerintah daerah dapat semakin memperkuat pengutamaan bahasa negara tanpa mengesampingkan pelestarian bahasa daerah sebagai identitas budaya,” pungkasnya.(MMC/Ytm/Lsn)