Asisten Adum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto saat menyampaikan laporan, Rabu (17/4/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemprov Kalteng melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Kalteng menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu pagi (17/4/2024).
Sekda berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi ASN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, disampaikan pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng Lisda Arriyana mengharapkan sosialisasi ini dapat menambah wawasan bagi ASN lingkup Pemprov Kalteng.
“Kita mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini akan menambah wawasan bagi ASN Provinsi Kalteng tentang UU ASN,” tutupnya.
Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Sekda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemprov Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota, pejabat Administrator lingkup Pemprov Kalteng, serta pejabat Pengawas Badan Penghubung Provinsi Kalteng (MMC/Ytm/Lsn)