Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Permendagri RI Nomor 79 Tahun 2022

Sekda Kalteng Nuryakin saat menyampaikan sambutannya, di Aula Bapenda Provinsi Kalteng, Kamis (16/3).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Sekda Kalteng Nuryakin membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD di Lingkungan Pemprov Kalteng bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Kamis (16/3).
Sekda Nuryakin mengharapkan melalui sosialisasi ini setiap Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didampingi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD), Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Lingkup Pemprov Kalteng dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD.
“Dengan adanya kartu kredit Pemda maka diharapkan pembayaran menggunakan uang tunai dapat digantikan dengan alat pembayaran non tunai berupa kartu kredit yang selama ini telah disediakan pihak bank, sehingga dapat menekan jumlah uang tunai yang beredar,” tutur Sekda Nuryakin.
Nuryakin mengajak para peserta sosialisasi untuk dapat berperan aktif serta memanfaatkan pertemuan yang penting ini untuk menggali dan memahami hal-hal terkait penggunaan kartu kredit Pemda ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kalteng Ahmad Fajar Ansori dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuannya diselenggarakan kegiatan ini diantaranya terwujudnya kesamaan pemahaman, terwujudnya penyusunan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD yang transparan serta seluruh pengguna KKPD dapat memahami fungsi dan cara penggunaan KKPD.(MMC/YM/AW)