Plh Asisten Pemkesra Maskur bacakan sambutan Plt Sekda Kalteng, Senin (9/12/2024).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Maskur, membuka Rapat Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2024 yang digelar di Aurilla Hotel, Senin (9/12/2024).
Dalam sambutannya yang mewakili Plt Sekda Maskur menjelaskan bahwa SPM merupakan program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. “SPM mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang wajib diterima setiap warga negara. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar ini, guna menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” ungkapnya
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan akses pelayanan dasar kepada masyarakat akan berdampak pada peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Karena itu, pembangunan berbasis SPM dinilai sangat penting untuk dilaksanakan.
Empat Tahapan Penerapan SPM
Lebih lanjut, Maskur mengingatkan pentingnya empat tahapan penerapan SPM, yakni:
1. Pengumpulan data.
2. Penghitungan kebutuhan pelayanan dasar.
3. Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar.
4. Pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
“Saya mengimbau seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar terus berupaya meningkatkan pelayanan dasar melalui kreativitas dan inovasi maksimal, menggunakan sumber daya keuangan daerah secara efisien, dan sesuai dengan Mandatory Spending,” tegasnya.
Ia juga meminta Tim Penerapan SPM di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng untuk melengkapi kewajiban pelaporan secara akurat, akuntabel, dan valid melalui aplikasi e-SPM. Pelaporan ini harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 20 Januari 2025.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Kalteng, Rusita Murniasi, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk, mengevaluasi penerapan SPM tahun 2024 yang dilaporkan melalui aplikasi e-SPM. Mengidentifikasi masalah, tantangan, hambatan, serta alternatif solusi dalam pelaksanaan SPM.
“Serta mendorong Tim Penerapan SPM untuk segera menyusun laporan dan melengkapi data pada aplikasi e-SPM sesuai ketentuan dan mensinergikan rencana pelaksanaan penerapan SPM tahun 2025,” tutupnya (MMC/Ytm/Lsn)