Pemprov Kalteng Fasilitasi Layanan Perizinan On-Site untuk Nelayan di Kotawaringin Timur

Perizinan On Site Sektor Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Timur (MMC Kalteng)

Sampit, Media Dayak
 
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, melalui visi-misinya dalam Program Huma Betang Makmur, berkomitmen memberikan kemudahan akses bagi nelayan, termasuk dalam pengurusan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap. Legalitas ini penting untuk menunjang keamanan dan keberlanjutan usaha perikanan.
 
Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar Layanan Perizinan On-Site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
 
“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Nita Fera, saat menyerahkan dokumen perizinan kepada nelayan.
 
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng, Yehuda Imago Dei, bersama perwakilan DPM-PTSP, Debby Selvyanti, turut memberikan konsultasi dan pendampingan kepada nelayan dalam proses penerbitan izin.
 
Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah, menekankan bahwa percepatan penerbitan NIB dan e-BKP sangat penting untuk memudahkan nelayan dalam mendapatkan izin usaha secara digital melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online).
 
“Sistem digital ini menggantikan proses manual yang memerlukan banyak dokumen fisik, sehingga mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi,” jelasnya.
 
Ia juga menambahkan bahwa layanan perizinan berbasis teknologi ini gratis dan dirancang agar nelayan dapat menyimpan seluruh data perizinan dalam satu identitas digital, tanpa perlu membawa banyak berkas saat mengurus izin.
 
“Layanan ini diharapkan semakin mempermudah pelaku usaha perikanan dalam mengakses perizinan secara cepat dan praktis,” tutup Darliansjah.(MMC/YM/Aw)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait