Pemprov Kalteng Dukung Penandatanganan SKB Stranas PK 2025-2026 untuk Pencegahan Korupsi

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring hadiri Penandatanganan SKB Stranas PK secara virtual, Rabu (12/2/2025)(MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), yang diwakili oleh Inspektur Daerah Saring, menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/2/2025).
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Setyo Budiyanto, dalam arahannya menyampaikan bahwa SKB Stranas PK berfokus pada tiga aspek utama, yaitu perizinan atau tata kelola, pengelolaan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
 
“KPK bertindak sebagai Sekretaris Nasional dari Tim Nasional yang dibentuk dalam Stranas PK. Tim Nasional ini terdiri dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian PAN-RB,” ujarnya.
 
Dalam Stranas PK 2025-2026, telah disepakati 15 aksi utama, yaitu:
1. Pengendalian alih fungsi lahan sawah dan penanganan tumpang tindih izin di kawasan hutan
2. Pengawasan kuota impor
3. Transparansi data Beneficial Ownership
4. Reformasi tata kelola logistik nasional
5. Digitalisasi layanan publik dan perizinan
6. Sinergi pencapaian program prioritas nasional melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
7. Pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
8. Optimalisasi penerimaan negara bukan pajak
9. Pencegahan korupsi dengan pemanfaatan data berbasis NIK
10. Penyelamatan aset negara
11. Peningkatan integritas partai politik melalui penerapan Sistem Informasi Partai Politik
12. Penguatan peran dan kualitas pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
13. Penguatan tata kelola penanganan perkara pajak
14. Penguatan tata kelola penanganan perkara pidana berbasis teknologi informasi
15. Kerja sama antara BUMN dan BUMD
 
“Kami berharap seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat menjalankan aksi Stranas PK ini secara optimal,” tambah Setyo Budiyanto.
 
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Stranas PK 2025-2026 akan dievaluasi setiap tiga bulan dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto setiap enam bulan. “Semoga Stranas PK ini membawa perubahan nyata dan menekan angka korupsi. Kami juga berharap masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan masukan atau perbaikan agar upaya pencegahan korupsi semakin maksimal,” pungkasnya.
 
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, menyampaikan bahwa Pemprov Kalteng menyambut baik SKB Stranas PK 2025-2026. 
 
“Kami menunggu rincian aksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Yang jelas, kami siap melaksanakannya. Saat ini, yang perlu dilakukan adalah menyiapkan struktur pelaksana, menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam lintas Perangkat Daerah, serta menyusun rencana aksi untuk tahun 2025,” tutupnya.(MMC/YM/Aw)