Pemprov Kalteng Dorong Optimalisasi DBH Sawit dan Dana Reboisasi untuk Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat memberikan sambutan pada FGD Optimalisasi DBH, Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng di M Bahalap Hotel, Selasa (28/7/2026).(Media Dayak/MMCKalteng).
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo membuka Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di M Bahalap Hotel, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Anang yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan atas penyelenggaraan forum tersebut sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan.
“FGD ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sektor perkebunan sawit dan kehutanan,” ujar Anang.
Ia mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pemanfaatan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi untuk mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah telah memberikan dasar hukum yang jelas melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026 dan PMK Nomor 16 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, perlindungan pekerja bukan lagi sekadar program tambahan, tetapi telah menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Anang mengungkapkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 24 Juli 2026, dari target perlindungan sebanyak 80.926 pekerja melalui DBH Sawit dan DBH Dana Reboisasi, baru 12.448 pekerja atau sekitar 20,07 persen yang telah terlindungi.
Sementara itu, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 39,89 persen, masih di bawah target tahun 2026 sebesar 73,10 persen.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk memperkuat kolaborasi dan mempercepat realisasi perlindungan bagi pekerja di Kalteng,” katanya.
Ia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar santunan, tetapi merupakan investasi sosial yang menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan kolaborasi yang kuat, saya optimistis Kalteng mampu menjadi salah satu provinsi terbaik dalam implementasi perlindungan pekerja melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut juga diserahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp230 juta kepada tujuh peserta serta piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Faisal Rahman, yang mengikuti kegiatan secara daring mengapresiasi komitmen Pemprov Kalteng bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng beserta seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung forum ini. Sinergi tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Menurut Faisal, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko pekerjaan.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap pekerja memperoleh perlindungan yang layak,” tuturnya.
Faisal berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit di seluruh pemerintah daerah.
“Mari jadikan Kalteng sebagai contoh bahwa pemanfaatan DBH Dana Reboisasi dan DBH Sawit tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(MMC/Ytm/Lsn)