Pemprov Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Cegah Kejahatan di Sektor Jasa Keuangan

Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung saat menyampaikan sambutan Gubernur, M Bahalap Hotel, Rabu (20/8/2025)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), M Bahalap Hotel, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi membawa efisiensi, namun di sisi lain membuka peluang kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, yang terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Selain itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 laporan. Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, hingga penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan siber.
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, serta aparat penegak hukum. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” tegas Leonard.
Sementara itu, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai tindak pidana di sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian. Ia menyebutkan, hingga Juli 2025 terdapat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan yang telah mencapai tahap P21, dengan 132 perkara di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menambahkan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lainnya dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman aparat penegak hukum semakin kuat dalam mencegah tindak pidana jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan juga diingatkan agar selalu mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama dalam menjaga stabilitas industri.(MMC/YM/Aw)