Pemprov Kalteng Berikan Paparan Teknis Program Food Estate

Plt Kepala DiskominfoSantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi saat membuka acara pertemuan antara Pemprov Kalteng dan awak media di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (27/4/2021)(MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan penjelasan terkait Program Strategis Nasional (PSN) Food Estate Provinsi Kalteng. Food estate merupakan rencana Pemerintah Pusat dan menjadi salah satu dari PSN tahun 2020 – 2024 dibawah kendali dan pengawasan langsung dari Presiden RI Joko Widodo. PSN Food Estate berada di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng Seluas ±165.000 Hektar (Ha).
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalteng Agus Siswadi saat membuka acara pertemuan antara Pemprov Kalteng dan para awak media menyampaikan bahwa pertemuan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan food estate dari awal sampai dengan saat ini.
“Bagaimana terbentuknya food estate, perkembangannya hingga sampai sekarang, supaya runut saja, tidak tercecer sehingga hari ini lengkap masing-masing sektor akan menyampaikan penjelasan terkait food estate,” tutur Agus Siswadi di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Selasa (27/4/2021).
“Kami tidak mengajak Bapak/Ibu untuk sepaham dengan kami, tetapi bagaimana melihat sebuah potret itu dengan berangkat dengan makna yang sama dulu, supaya tidak tercecer kemana-mana pengertiannya khususnya tentang sejarah food estate, kemudian perkembangannya hingga sampai sekarang ini,” terang Agus Siswadi.
Selanjutnya, Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng Sunarti menjelaskan terkait food estate, pada Tahun 2020 lalu, Pemprov Kalteng mendapatkan alokasi untuk pembangunan seluas 30.000 Ha di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Dimana Kabupaten 20.000 Ha di Kapuas dan 10.000 Ha di Kabupaten Pulang Pisau.
“Atas dasar apa kita menentukan luasan tersebut, tentunya kita mengacu pada Area of Interest dari Kementerian PUPR yaitu area yang mempunyai saluran irigasi yang berfungsi baik,” ucap Sunarti.
Dari Kementerian PUPR mempunyai luasan 28.500 Daerah irigasi yang berfungsi baik sebut Sunarti, sementara Pemprov Kalteng telah menyiapkan petani untuk calon lokasi pengembangan food estate yang ada dilahan seluas 30.000 Ha.
“Tentunya program yang ada di Pemprov Kalteng, persyaratannya adalah jelas. Siapa yang berhak mendapatkannya dan bagaimana caranya, yaitu tadi pendataan CPCL dan pengembangan food estate ini berada di lahan yang sudah Eksis,” ujarnya.
Tidak ada di sana kita membuka hutan, katanya melanjutkan, tidak berada dilahan gambut dan lain sebagainya. Karena sawah ini sudah diusahakan oleh petani kita lebih dari puluhan tahun, bahkan hampir 20 tahun.
“Rata-rata trans dari Tahun 1982. Tentunya dengan pengelolaan yang intensif mereka lakukan, kita melakukan pendampingan bagaimana meningkatkan produktivitas yang ada dari lahan tersebut, kita akan mengajak mereka meningkatkan ekonomi mereka, tentunya dengan penambahan indeks penanaman. Dimana yang semula 1 kali dalam setahun, kita ajak mereka menanam 2 kali dalam setahun. Yang sudah 2 kali kita tingkatkan menjadi 3 kali,” jelas Sunarti.
Lebih lanjut, Sunarti menyampaikan, hal tersebut, tentunya sangat penting, dari pada lahan dibiarkan terlantar. “Berasal dari itu, Pemprov Kalteng memberikan paket premium, selanjutnya menyiapkan biaya olah lahannya serta memberikan sarana produksi pertanian (saprodi),” timpalnya.
Selanjutnya, Sunarti menjelang, food estate sebagai desain pertanian modern nasional masa depan merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan dan peternakan di suatu kawasan luas yang terdiri dari beberapa klaster bidang pertanian dan peternakan.
“Artinya di suatu kawasan yang sangat luas akan dibangun sentral pertanian secara berkesinambungan dan modern karena proses pertanian dan pengolahan hasilnya akan dikelola dengan pola digital farming dan meminimalisir metode pertanian konvensional menggunakan bajak dan cangkul dengan tenaga manusia,” imbuhnya.
Kemudian Sunarti mengatakan, program food estate dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan ketersediaan pangan dalam negeri yang juga dilandasi upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan dan pengembangan ekonomi yang fokus kepada masyarakat sebagai bagian penanganan pandemi covid-19.(MMC/YM/AW)