Pemprov Kalteng-Bawaslu Akan Bahas NHPD Lagi

Palangka Raya, Media Dayak

        Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menyebutkan batas akhir penetapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) provinsi Kalteng pada tanggal 14 Oktober 2019 mendatang, sehingga pihaknya akan kembali membahas tentang jumlah nilai yang akan disepakati bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng.

“Sebenarnya yang belum kita sepakati bersama cuma satu item saja, yakni item kesepakatan penetapan honorarium petugas-petugas ad hoc Pemilu di Kecamatan, Kelurahan dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” beber Fahrizal Fitri usai membuka salah satu kegiatan di Bahalap Hotel, Kamis (10/10).

Terkait jumlah nilai yang telah ditetapkan pemerintah provinsi (Pemprov) yakni Rp 88 Milyar yang belum disetujui Bawaslu, Sekda Kalteng mengatakan pihaknya akan kembali  membahas bersama Bawaslu dalam waktu dekat ini.

“Hari ini (Kamis 10/10, red) saya akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kembali membahas tentang anggaran yang diminta Bawaslu. Kita akan lihat nanti di pembahasan bersama,”katanya.

Sekda menjelaskan, nantinya tentu berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah. Tetapi Fahrizal menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung Bawaslu, karena Bawaslu adalah bagian dari pelaksanaaan legislasi Pemilu, sehingga proses dari pemilihan kepala daerah fungsi Bawaslu harus tetap dijalankan.

Pasalnya, menurut Fahrizal tugas Bawaslu dalam Pemilu fungsinya adalah pengawasan, termasuk persiapan penyelenggaraan Pemilu dan perencanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Melalui apa yang pihanknya kerjakan, Fahrizal Fitri berharap akan menemukan kesepakatan bersama, sehingga Pemprov Kalteng bisa segera melakukan penandatanganan Naskah NPHD dengan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2020, yakni Bawaslu.(YM)