Pemprov Kalteng Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kapuas

Inspektur Pembantu III membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Teguh Dayanto, Senin (23/6/2025)(MMC Kalteng)
 
Kuala Kapuas, Media Dayak 
 
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda) di Kabupaten Kapuas Tahun 2025, yang ditandai dengan Entry Meeting bertempat di Aula BAPPERIDA Kabupaten Kapuas, Senin (23/6/2025)
 
Tim Pemeriksa dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng dipimpin oleh Inspektur Pembantu III, Teguh Dayanto, dan disambut oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Romulus, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kabupaten Kapuas, Mohammad Nuch, serta sejumlah kepala perangkat daerah yang menjadi objek pengawasan.
 
Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan oleh Teguh Dayanto, ditegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk menilai keandalan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
 
Asisten I Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Ia menilai kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
 
“Kehadiran tim dari Inspektorat Provinsi Kalteng merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Kegiatan ini penting sebagai langkah preventif untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
 
Sementara itu, Plt Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, pengawasan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
 
“Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kami berharap saran dan masukan dari tim pemeriksa dapat segera ditindaklanjuti demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” tutupnya.(MMC/YM/Aw)