Pemprov Gelar Sosialisasi Internet Sehat di Sampit

Sosialisasi internet sehat bagi pelajar, mahasiswa dan masyarakat Tahun 2019, di Kabupaten Kotim, Sampit, Kamis (4/7).(Foto/MMC Kalteng)

Sampit, Media Dayak

      Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) gelar sosialisasi internet sehat bagi pelajar, mahasiswa dan masyarakat Tahun 2019, di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (4/7).

Turut hadir Sekretaris Daerah Kotim yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kotim Multazam, ST., M.MT, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (Kabid PKP) Diskominfo Prov. Kalteng Baryen, ST., M.Eng selaku narasumber.

Kegiatan yang digelar di Aula Diskominfo Kotim, Jalan Akhmad Yani ini diikuti oleh 75 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari pelajar SLTP dan SLTA di wilayah Kota Sampit, dan Pemuda/Mahasiswa di wilayah Kota Sampit.

Baryen, ST., M.Eng selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan betapa pentingnya internet dan media sosial bagi generasi milenial, baik untuk bidang pendidikan maupun memperluas peluang usaha.

Selain itu, Baryen juga mengingatkan peserta tentang beberapa pantangan dalam menggunakan internet dan media sosial. “Jangan menyebarkan hoaks, jangan menyebarkan foto-foto yang kurang baik, saring dulu sebelum sharing,” tegas Baryen

Sebelumnya, Ketua Penyelenggara Kegiatan, Laura Andalina, SP., M.Si dalam laporannya mengatakan, sosialisasi internet sehat dimaksudkan untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang keuntungan dari pemanfaatan aplikasi alternatif berbasis open source untuk kebutuhan sehari-hari dan bagaimana memanfaatkan fasilitas internet secara sehat.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat tentang teknologi informasi dan sebagai masukan dalam penerapan penggunaan internet untuk mendukung proses pembelajaran yang tepat guna,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kotim Multazam, ST, MMT mengajak semua peserta untuk menggunakan internet dengan baik dan tidak melanggar aturan perundangan yang berlaku.

“Gunalkan internet dan media sosial dengan cerdas, kreatif, dan produktif,” demikian Multazam mengakhiri.(MMCK)