Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni saat menyampaikan sambutan, Senin (1/4/2024)(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Wakil Gubernur Kalteng pimpin Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit se-Provinsi Kalteng Tahun 2024, bertempat di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (1/4/2024).
Gubernur Kalteng melalui Asisten Ekbang Sri Widanarni menyampaikan DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara satu tahun sebelumnya.
DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator sebagai berikut yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
“DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” tuturnya.
Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi/peningkatan struktur, pemeliharaan berkala dan/atau pemeliharaan rutin penanganan jembatan meliputi rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan dan penggantian jembatan serta pembangunan jembatan.
Lebih lanjut disampaikan penanganan jalan yang didanai menggunakan DBH Sawit sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut yakni merupakan jalan kewenangan pemerintah daerah yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Status Jalan Daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal satu tahun sebelum pengusulan.
Kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil, rehabilitasi hutan dan lahan dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit. Dengan ketentuan 90 persen kegiatan utama dan maksimal 10 persen untuk penunjang dari alokasi masing-masing kegiatan.
Disampaikan Sri peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit meliputi mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang di danai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Sehingga tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah dapat tercapai,” pungkasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri dalam laporannya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini untuk mensinkronkan rancangan RKP DBH Sawit Tahun 2024 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari Gubernur Kalteng.











