Pemprov Gelar Rapat Kerja Tahunan Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda provinsi Kalteng Sri Suwanto saat memberikan arahan di di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/12/2023).(Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Asisten Bidang Administrasi Umum Setda provinsi Kalteng Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi Rapat Kerja Tahunan Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2023, bertempat di Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/12/2023).
Gubernur Kalteng melalui Asisten Setda menyampaikan Kalteng memiliki total 516 Perusahaan yang aktif, di antaranya ada pada sektor perkebunan yang berjumlah 197 Perusahaan, sektor kehutanan berjumlah 99 perusahaan dan pada sektor pertambangan berjumlah 220 perusahaan. Dimana saat operasional, Perusahaan pasti membutuhkan pasokan Bahan Bakar Minyak untuk menjalankan lini bisnisnya.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Pemprov Kalteng telah bekerja sama dengan 26 Wajib Pungut/Penyalur Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan pendistribusian dan memungut Pajak Bahan Bakar Minyak ke seluruh perusahaan yang ada di Kalteng dari berbagai sektor,” tutur Sri Suwanto.
Lebih lanjut disampaikan, hasil kerja sama tersebut adalah tercapainya realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun 2022 sebesar 953 Milyar lebih dengan jumlah liter sebanyak 1,321 Milyar Liter lebih, sedangkan Realisasi penerimaan Tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember sebesar 940 Milyar lebih, dengan jumlah liter sebanyak 1,315 Milyar Liter lebih.
“Tentunya, capaian tersebut memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kalteng seperti meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, kualitas pendidikan serta menurunnya angka prevalensi stunting,” mbuhnya.
Disampaikan juga, dalam perjalanannya pada Tahun 2023 masih terdapat beberapa transportir yang tidak menjadi wajib pungut dan tetap mendistribusikan Bahan Bakar Minyak kepada perusahaan yang ada di Kalteng, kemudian adanya indikasi pengurangan penyampaian laporan konsumen kepada Badan Pendapatan Daerah yang menyebabkan kerugian pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, ia mengimbau kepada seluruh Wajib Pungut dan seluruh Kepala UPTPPD Badan Pendapatan Daerah Kalteng, agar kerja sama dan komitmen yang telah ditetapkan, harus betul-betul dijalankan dengan bersungguh-sungguh dan meningkatkan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak.
“Mengingat pada Tahun 2024 Target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor naik menjadi 1,3 Triliun dimana hal tersebut digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan kemaslahatan Kalteng pada umumnya,” terangnya.
Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo saat membacakan laporan Sekda Provinsi Kalteng menyampaikan evaluasi pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Provinsi Kalteng telah menonaktifkan dua wajib pungut pajak yaitu PT Kalimantan Sumber Energi yang berdomisili di Pangkalan Bun dan PT Sanmaru Indo Energi yang berdomisili di Banjarmasin dikarenakan kurang transparansi dalam menyampaikan laporan dan tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemprov Kalteng.(MMC/Ytm/Lsn)