Pempov Sambut Baik Program Ketahanan Pangan Di Kalteng

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri didampingi pejabat terkait saat menghadiri rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama KLHS untuk Proses Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Provinsi Kalteng secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kamis (11/02/2021). (Media Dayak/MMC Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengungkapkan pemerintah provinsi (Pempov) Kalteng menyambut baik program ketahanan pangan di Kalteng yang diamanatkan oleh Presiden RI melalui Kementerian Pertahanan.
Hal itu diungkapkan Sekda Fahrizal Fitri dalam rapat Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Proses Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Provinsi Kalteng dibuka oleh Sekretaris Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan RI Marrahmat. “Kita semua mengetahui bersama bahwa Presiden RI telah memberikan mandat kepada Kementerian Pertahanan RI untuk mengembangkan cadangan pangan Nasional di Indonesia”, ucap Fahrizal Fitri melalui video conference dari Ruang Rapat Bajakah, Kamis (11/02/2021).
Fahrizal Fitri mengatakan, ketahanan pangan memang memiliki arti penting dalam menjaga dan menjamin pertahanan dan keamanan Negara karena cadangan makanan menjadi factor effect deterrent bagi pertahanan.
Karena, menurut Fahrizal kekuatan cadangan makanan menentukan survival Negara dalam menghadapi ancaman peperangan, wabah penyakit, dan bencana alam yang berkepanjangan serta ancaman embargo Negara lain. “Jangan pernah berpikir kalau pangan itu hanya beras saja, karena masih banyak subtitusi lain misalnya jagung dan singkong,” terangnya.
Kementerian Pertahanan RI dalam upaya ketahanan pangan memiliki misi yaitu mewujudkan Ketahanan Pangan yang Berdaulat, Mandiri dan Ramah Lingkungan sebagai visi pembangunan budidaya singkong untuk program Nasional ketahanan pangan Kementerian Pertahanan. “Dengan mengoptimalkan lahan-lahan yang masih bisa diusahakan, Lahan dalam Kawasan hutan yaitu hutan produksi, hutan produksi yang dapat dikonversi atau hutan produksi terbatas yang aturannya dalam Peaturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 24 tahun 2020,” kata Sekda.
Dijelaskan Sekda, di dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan mengenai proses perizinan dan permohonan pemanfaatan lahan di dalam Kawasan hutan. Salah satunya proses perizinan yaitu menyusun KLHS sebagai salah satu syaratnya. “Oleh karena itu, dalam penyusunan dokumen KLHS kegiatan konsultasi publik pertama ini menjadi penting untuk mengetahui isu-isu strategis dalam perwujudan program ketahanan pangan di bawah Kementerian Pertahanan RI,” tambah Sekda.
Mewakili Gubernur, Sekda Fahrizal Fitri meminta kepada seluruh peserta yang hadir di dalam forum Rapat Konsultasi Publik Tahap Pertama KLHS untuk bersama-sama memberikan masukan sebagai salah satu upaya mendukung ketahanan pangan bagi bangsa Indonesia. (MMC/Ytm/Lsn)