Pemkab Sosialisasikan Perda RJU

Plt Asisten I Deddy Ferras bersama sejumlah kepala OPD lingkup Pemkab Katingan dan Camat se Katingan foto bersama, usai kegiatan sosialisasi Perda RJU, di aula kantor Dinas PKAD Kabupaten Katingan, belum lama ini. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan II atas Perda Nomor 15 tahun 2011, tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU) di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kabupaten Katingan, belum lama ini. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Asisten I Deddy Ferras.
Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten I Deddy Ferras berharap, setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta yang hadir dapat memahami dan menerapkan Perda ini dalam pelaksanaanya.
Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemda menurut Deddy memiliki kewenangan untuk mengelola perkembangan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi. “Pasalnya, pendapatan daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah,” kata Deddy.
Terkait hal ini, Pemkab Katingan menurut Deddy, telah merubah perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RJU dengan pertimbangan berdasarkan ekonomi dan indeks. “Hal ini, dalam upaya untuk peningkatan penerimaan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Sementara’ Perubahan Perda, sebagaimana dimaksud, dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan II atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang RJU yang mulai ditetapkan tanggal 24 September tahun 2021 lalu.