Pemkab Seruyan Lakukan perpanjangan Ketiga  ASN Bekerja dari Rumah

Bupati Seruyan Yulhaidir

Kuala Pembuang, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali melalukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Bupati Seruyan Yulhaidir, kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan ketiga  atas penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan p Covid-19.

Seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendidik atau Guru dan  Tenaga Kontrak  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaranya Bupati mengungkapkan, bekerja secara  mandiri di lakukan  dengan sistem online  dari rumah masing- masing, dan handphone harus selalu aktif.

“Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan,” pinta Yulhaidir dalam surat edaran nya.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

“Disetiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” ungkapnya.

Selain itu, dalam hal  pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kebijakan ini, berlaku sejak dikeluarkan  edaran  hingga tanggal 8 Februari  2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan  selanjutnya. (SRy/Lsn)