Pemkab Pulang Pisau Gelar Apel Siaga Karhutla di Tumbang Nusa, Perkuat Penanganan Terpadu

 
Pulang Pisau, Media Dayak  
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menggelar apel gabungan siaga bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, serta diikuti kepala perangkat daerah, Forkopimcam Jabiren, relawan, dan unsur terkait lainnya.
 
Dalam amanatnya, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Desa Tumbang Nusa yang terjadi sejak 2 Juli 2026 hingga kini masih belum berhasil dipadamkan sepenuhnya dan bahkan menunjukkan kecenderungan meluas.
 
Menurutnya, kondisi lahan gambut yang tebal di kawasan tersebut menjadi tantangan utama dalam proses pemadaman, terlebih di tengah musim kemarau dengan suhu yang tinggi. Api yang membakar lapisan gambut sulit dipadamkan secara menyeluruh karena terus menyala di bawah permukaan tanah.
 
Untuk menekan meluasnya kebakaran, berbagai upaya terus dilakukan, di antaranya pembuatan sekat bakar dan pembasahan lahan sebagai langkah strategis dalam mengendalikan penyebaran api.
 
Bupati juga menjelaskan bahwa setelah ditetapkannya Status Siaga Bencana Karhutla melalui Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 240 Tahun 2026, seluruh upaya penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui Posko Siaga Bencana Karhutla Kabupaten Pulang Pisau dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
 
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, dunia usaha, serta masyarakat dapat mempercepat pengendalian kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.
 
“Melalui kerja sama yang solid dari seluruh pihak, kami berharap kebakaran hutan dan lahan dapat segera diatasi. Di atas segala ikhtiar yang dilakukan, kita juga memanjatkan doa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa agar segera menurunkan hujan di Desa Tumbang Nusa dan Tanjung Taruna sehingga proses pemadaman dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Bupati.(Alp/Lsn)