Pemkab Mura Rapat Virtual Dengan Pemprov Kalteng Tentang Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Serampang S,Sos saat rapat virtual bersama Pemprov Kalteng
Puruk Cahu, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rangka membahas tindak lanjut Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan rapat tersebut dipimpim langsung oleh Asisten II Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalteng, Nurul Edy, yang diikuti oleh seleuruh Pemerintah Kabupaten dan Walikota Se-Kalteng, Kamis (3/9/2020).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Serampang S,Sos mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Hal ini untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas dalam menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” Tutur Serampang.
Serampang menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) guna menindak lanjuti Inpres dan Pergup Kalteng terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum.
“Pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Murung Raya, yakni Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” Jelasnya.
Selain itu, Lanjut Serampang, Pemkab Mura akan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19, selanjutnya akan menerapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Mura.
“Mulai tanggal 7 September Perkada tersebut akan disosialisasikan ke masyarakat nantinya, untuk itu diharapkan kepada masyarakat agar selalu taat dengan anjuran dari pemerintah guna upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Bumi Tanah Malai Tolung Lingu,” Tegas Serampang mantan Inspektur itu.(Lulus/aw)