Pemkab Mura Gandeng Investor Perbaikan Jalan Rusak

Sekda Mura, Hermon saat memimpin rapat koordinasi bersama investor terkait penanganan kerusakan jalan di kabupaten Mura.(Media Dayak/Lulus Riadi)

Puruk Cahu, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat koordinasi bersama investor setelah Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor : 0345.2/98/DPUPR/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Pembatasan Kapasitas Kendaraan yang melintasi Jembatan Monawing Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan.

Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor 551.2/83/DISHUB/IV/2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Pembatasan Beban Muatan yang melintas pada Ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Muara Laung- Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya (Mura) Hermon, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardy, Plt Kepala DPUPR, Camat Tanah Siang Selatan, Anita, Camat Murung, Fitrianul Fahriman, Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup, serta dihadiri Perusahaan terkait, yang dilaksanakan di Aula Gedung A Kantor Bupati setempat, Selasa (27/4/2021) lalu.

Plt Kepala Dinas PUPR, Paulus Manginte mengatakan, untuk penanganan jalan di Dirung Lingkin, sudah mulai berjalan dari tanggal 21 April 2021 dan ditargetkan selesai dalam 2 minggu.

“terkait dengan perbaikan jalan di Dirung Lingkin, ada MoU antara Pemkab Mura dengan PT. IMK, Dan juga diharapkan di ruas Jalan Gajah Mada juga ada dibentuk MoU antara Pemkab setempat dengan pihak-pihak terkait,” ungkap Paulus.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Iskandar, mengharapkan ada kontribusi dari berbagai pihak terkait penanganan kerusakan jalan. Selain itu, nanti akan dibentuk pos pemantauan jalan, sekaligus arus mudik di Jalan Negara KM. 68 Puruk Cahu-Muara Teweh.
“Dalam kesempatan ini pihak-pihak Kecamatan terkait menyampaikan kesiapannya dan siap bekerja sama serta bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam pemantauan penanganan jalan dan pembatasan angkutan kendaraan sesuai dengan Surat Edaran yang ada,”pungkas Iskandar.
Dalam rapat tersebut, dari masing perwakilan PT. IMK dan Adaro siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mura, terutama dalam penanganan jalan yang rusak, serta siap membuat memo untuk Internal dan vendor-vendor yang bekerja sama dengan pihaknya, untuk ruas Jalan Tipe III maksimal muatan 5 Ton.

Pada kesempatan itu, Sekda Mura, Hermon juga mengharapkan agar pihak-pihak terkait dapat mempedomani Surat Edaran Bupati tentang Pembatasan Angkutan Barang yang melalui Jalan Kabupaten maksimal 5 Ton.

“Nanti dengan adanya MoU antara Pemkab Mura dengan Pihak Pengguna Jasa Angkutan Barang tentang Perlakuan khusus terhadap Angkutan Barang yang melebihi 5 Ton berupa kerjasama pemeliharaan dan perbaikan jalan Kabupaten, Secara Administrasi melalui Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah,” pungkasnya.(Lus/Lsn)