Pemkab Mura Bentuk Tim Pengawasan Obat dan Makanan

 Rakor pembentukan tim pengawasan obat dan makanan.(Media Dayak/Lulus Riadi)
Puruk Cahu, Media Dayak
 
 Sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440-05/9989/SJ tanggal 27 September 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah, Kantor Badan POM di Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dan UKM (Disperindagkop).
Kemudian Dinas Kominfo SP, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Disdalduk KBP3A dan Dinas Ketahanan Pangan melaksanakan pertemuan dalam rangka Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Mura.
Rakor tersebut yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ferry Hardi, dalam rangka pembentukan BPOM serta menghasilkan draft susunan Tim Pengawasan Obat dan Makanan yang akan diajukan kepada Bupati Mura yang berlangsung di ruang Aula A Kantor Bupati setempat, Kamis (18/2/2021).
Ferry Hardi mengatakan, Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah diharapkan dapat meningkatkan dan mengefektivitaskan pengawasan obat dan makanan di daerah hingga pelosok guna memastikan obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman.
“Secara aturan BPOM tidak bisa langsung melakukan pengawasan industri rumah tangga pangan karena kewenangannya ada di pemda seperti sertifikasinya, izin edarnya. BPOM hanya mengawasi dan merekomendasikan pada dinas terkait apabila ada penyelewengan, untuk memberikan sanksinya,” kata Ferry Hardi.
Ia menyampaikan, tim koordinasi pembinaan pengawasan tingkat daerah akan melibatkan unsur Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP, Distanik, Dinas Ketahanaan Pangan, Dinas Disdalduk KBP3A dan Dinas Kominfo SP.
“Beberapa Kadis yang hadir sepakat mensupport’ pelaku usaha agar produknya aman sesuai dengan regulasi. Hal ini untuk melindungi konsumen, karena tidak sedikit pelaku usaha makanan dan minuman yang masih menggunakan obat berbahaya sebagai bahan campuran makanan,” Tandasnya.(Lus/Lsn)