Pemkab Lamandau Serahkan HAKI Desain Batik kepada Dekranasda

MENYERAHKAN – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) menyerahkan HAKI desain batik kepada Dekranasda, Kamis (06/01/2022). (Media Dayak/Tin/Rsn)

Nanga Bulik, Media Dayak

Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamandau secara resmi telah mendaftarkan Hak  Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas desain Batik Khas Lamandau ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual RI.

HAKI Desain Batik Lamandau itu didaftarkan melalui Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) setempat.

Kamis (06/01), bersamaan dengan penyerahan bantuan peralatan kepada kelompok usaha kecil menengah, HAKI atas 11 desain batik khas Lamandau tersebut juga diserahkan kepada Dekranasda.

Penyerahan disaksikan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, Kepala DKUKMPP Lamandau, Penyang Lanen, menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada kepada Ketua Dekranasda Lamandau, Hj Rusdianti Hendra Lesmana.

“Karena HAKI atas 11 desain Batik Khas Lamandau sudah keluar, maka hari ini juga akan kita serahkan kepada Dekranasda,”ungkap Penyang.

Dirinya menambahkan, dengan telah didapatkannya HAKI tersebut, maka tidak ada orang lain ataupun pihak lain yang bisa mengklaim Hak Paten desain Batik Khas Lamandau.

“Kami (DKUKMPP) Lamandau siap memfasilitasi jika ada masyarakat yang mempunyai karya ataupun ciptaan dan ingin dipatenkan HAKI-nya,”katanya.

Sementara, Bupati menyampaikan, apresiasi atas diperolehnya HAKI Desain Batik Khas Lamandau tersebut. Dirinya berharap Batik khas lamandau bisa dikenal lebih luas.

“Batik Khas Lamandau memiliki corak yang unik, dan tentunya berbeda dengan batik-dari daerah lain. Kita berharap batik Lamandau bisa dipromosikan lebih gencar agar lebih dikenal masyarakat luas,”harapnya. (Tin/Rsn)