Pemkab Lamandau Segera Susun Perkada Tentang RDTR

MEMIMPIN – Asisten ekonomi dan pembangunan, Ir. Ray Paskan, saat memimpin rapat penyusunan Perda RDTR Kabupaten Lamandau beberapa hari lalu, Rabu (21/4/2021). (Ist/Media Dayak)

Nanga Bulik, Media Dayak

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bakal segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Lamandau. Bahkan, Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir. Ray Paskan, belum lama ini telah melaksanakan rapat penyusunan Perkada tersebut.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Lamandau itu juga dihadiri oleh Kepala Bappeda, Kabag Hukum Setda, Kabid Perijinan dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lamandau, Rabu (21/04).

“Tujuan diadakannya rapat ini tidak lain adalah agar wacana ini benar-benar menjadi prioritas dan segera dilaksanakan,”ungkap Ray Paskan.

Saya berharap, tambah dia lagi, agar penyusunan Perkada ini dapat benar-benar menjadi perhatian OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti. Di tempat yang sama, Kabid Tata Ruang Dinas PU&PR Kabupaten Lamandau, menjelaskan Bahwa sebenarnya draf Perkada tentang tata ruang wilayah kota Nanga Bulik telah tersusun.

“Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang perlu dilakukan sebagai pemantapan penyusunan Perkada, agar dikemudian hari tidak menjadi permasalah dan kendala,”bebernya. ⠀

Dengan Terbitnya Perkada tentang RDTR, kedepannya secara otomatis menjadi salah satu payung hukum tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Lamandau. (Tin/Rsn)