Pemkab Lamandau Perpanjangan PPKM Level 2

Bupati Lamandau saat ngobrol bersama Wartawan terkait perpanjangan PPKM level 2
Nanga Bulik, Media Dayak
Berdasarkan Instruksi Mendagri no 07 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Kabupaten Lamandau termasuk daerah yang berada dalam kriteria level 2.
Sebab itu, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, daerah diminta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Instruksi Bupati tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 sendiri sudah keluar sejak Pertengahan Januari, berlaku pada tanggal 19 Januari sampai 1 February. Dengan keluarnya Instruksi Mendagri yang baru tersebut, maka PPKM level 2 di Kabupaten Lamandau akan kembali diperpanjang hingga 14 hari kedepan.
“Belum lama tadi kembali tercatat ada warga kabupaten Lamandau yang terpapar covid 19. Sehingga saat ini Lamandau ditetapkan masuk kedalam kriteria level 2 untuk pengendalian penyebaran nya,” ungkap Bupati, kepada Wartawan .
Ia menegaskan, bahwa hal ini harusnya jadi warning bagi kita semua untuk tidak kendor dalam mentaati ketentuan protokol kesehatan dan mensukseskan program vaksinasi.
“Dan untuk memutus penyebaran virus dibutuhkan sinergitas lintas instansi dan juga dukungan seluruh masyarakat kabupaten Lamandau,”katanya.
Di tempat terpisah, Sekda Lamandau, M Irwansyah, mengungkapkan bahwa instruksi Mendagri tersebut di update setiap 2 Minggu sekali. Dan Lamandau masuk ke PPKM level 2 karena adanya kasus positif 5 orang pada dua pekan lalu.
“Sehingga dengan keluarnya Instruksi Mendagri yang baru saja diterima tersebut, otomatis memperpanjang status level 2 di kabupaten Lamandau,”jelasnya.
Namun, kata kata lagi, untuk saat ini sebenarnya kabupaten Lamandau sudah kembali zona hijau. Yang kemarin positif sudah sembuh, tidak ada penambahan kasus baru. “Semoga ini tetap bisa kita pertahankan,” harapnya. (Tin/Rsn)