Pemkab Kobar Perkuat Perlindungan Pekerja Informal Lewat Program Jaminan Sosial

Bupati Hj. Nurhidayah memberikan sambutan pada acara penyerahan Insentif dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Guru Ngaji dan Tokoh Agama Non Muslim, di Kobar, Selasa (12/5/2026) (Media Dayak/Ist)
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya diwujudkan dengan penyerahan insentif dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi guru ngaji dan tokoh agama non muslim se-Kabupaten Kobar di Aula Kiai Gede, Selasa (12/5).
 
Kegiatan tersebut dirangkai dengan sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang dihadiri langsung oleh Bupati Kobar  Hj. Nurhidayah, jajaran pemerintah daerah, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, tokoh agama, serta ratusan penerima manfaat dari berbagai wilayah di Kobar.
 
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada pekerja sektor informal, termasuk para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang selama ini berperan aktif membina kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.
 
“Pemerintah daerah walaupun masih terbatas, telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya pemberdayaan masyarakat dan pelibatan peran masyarakat, termasuk salah satunya untuk bapak-ibu guru ngaji dan tokoh agama non muslim,” ujarnya.
 
Menurutnya, program pemberian insentif tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tokoh agama dalam menjaga pembinaan umat, memperkuat toleransi, dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Kobar.
 
“Salah satu program yang rutin dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahunnya adalah pemberian insentif kepada para guru ngaji dan tokoh agama non muslim yang ada di Kabupaten Kobar. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat menjadi dukungan bagi bapak-ibu para guru ngaji dan tokoh agama non muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas umat dan masyarakat Kabupaten Kobar,”  ungkapnya.
 
Ia juga mengatakan bahwa penerima insentif diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
Menurut Bupati, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal terhadap risiko kerja maupun musibah yang tidak diinginkan.
 
Melalui sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2026, pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat memahami hak, kewajiban, serta manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
 
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap bapak-ibu dapat mengerti dan memahami dengan baik terkait hak dan kewajiban, serta berbagai manfaat mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja sektor informal,” kata Hj. Nurhidayah.
 
Pemkab Kobar berharap program tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan guru ngaji dan tokoh agama non muslim, sekaligus memperkuat peran mereka dalam mendukung pembangunan sosial dan menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis di Bumi Marunting Batu Aji. (MMC Kobar/Rd/Lsn)