Pemkab Kobar Gandeng Dunia Usaha Perluas Perlindungan BPJS Bagi Pekerja Rentan 

Bupati Hj. Nurhidayah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, di Sangga Banua Kantor Bupati Kobar, Rabu (13/5/2026) (Media Dayak/Ist)
 
 
Pangkalan Bun, Media Dayak 
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperkuat upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Hadir dalam kegiatan ini Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. dan diikuti 49 perusahaan serta satu yayasan di wilayah Kobar. Acara yang digelar di Aula Sangga Banua Kantor Bupati, Rabu (13/5/2026). 
 
Dalam sambutannya, Bupati Hj. Nurhidayah menyampaikan bahwa  kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor informal yang selama ini belum tersentuh perlindungan secara maksimal.
 
“Pekerja rentan memiliki peran besar dalam menopang perekonomian daerah. Namun mereka juga menghadapi risiko tinggi apabila mengalami kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.
 
Ia menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pengemudi.
 
Menurutnya, Pemkab Kobar menargetkan Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,93 persen atau sebanyak 126.647 pekerja pada tahun 2026. Karena itu, perusahaan didorong ikut berpartisipasi melalui pemanfaatan dana CSR untuk membantu pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
 
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Kobar juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.
 
Bupati berharap langkah kedua perusahaan tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya di Kabupaten Kobar agar semakin peduli terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan masyarakat.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya menjelaskan hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.
 
“Melalui Surat Edaran Bupati ini kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga cukup ringan, sekitar Rp 8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah adanya skema diskon hingga tahun 2027,” jelas Yudi.
 
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Bersama oleh pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan perusahaan, dan pekerja sebagai bentuk komitmen bersama memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (MMC Kobar/Rd/Lsn)