Pemkab Katingan Tetapkan UMK 2025

module: a; hw-remosaic: 0; touch: (0.41527778, 0.41527778); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 47.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) setempat H Supardi

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, secara resmi telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan untuk tahun 2025.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 188.44/578/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025, yang ditindaklanjuti dengan SK Pj Bupati Katingan, Sutoyo dan disampaikan melalui kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (PTTK) setempat H Supardi, Senin (23/12), di ruang kerjanya.  

Kenaikan UMK Katingan tersebut menurut H Supardi, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menginstruksikan agar kenaikan upah minimum, sebagaimana diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo, pada November 2024 lalu.  

Adapun UMK Katingan 2025 yang ditetapkan, yakni sekitar Rp 3.561.258,83. “Kami mengikuti pedoman yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalteng. “Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan aspirasi dari berbagai pihak,” kata H Supardi.

Dengan tegas dirinya juga menyebut bahwa penetapan UMK, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk menjaga kesejahteraan pekerja, serta mendukung stabilitas ekonomi lokal.

“Penetapan UMK ini dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah, dan serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Dewan Pengupahan,” tegasnya.

Dewan Pengupahan menurutnya, tidak hanya merumuskan dan menetapkan angka, namun juga aktif mensosialisasikan aturan ini melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker). Serta pelibatan perusahaan sejak awal untuk memastikan keputusan tersebut adil dan realistis.

UMK, lanjutnya, merupakan hal yang baru ditetapkan. Mengingat  tahun-tahun sebelumya tidak ada mekanisme pengaturan upah minimum sektoral. ini diberlakukan untuk sektor-sektor strategis. Ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, sekaligus meningkatkan daya saing sektor industri di Kabupaten Katingan. “Sedangkan pemberlakuan UMK ini mulai 1 Januari 2025 yang datang, dan akan diperbaharui kembali pada tahun 2026 yang akan datang,” pungkas mantan staf akhli Bupati ini. (Kas/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait