Pemkab Kapuas Ikuti Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

IKUTI – Pj Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Sekda Kapuas Septedy bersama jajaran Pemkab Kapuas mengikuti secara during Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, Rabu (09/10/2024). (Media Dayak/ hmskmf)

 Kuala Kapuas , Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten Kapuas mengikuti secara daring Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (09/10/2024).

Pj Bupati Kapuas H Darliansjah didampingi Sekda Kapuas Septedy bersama jajaran Pemkab Kapuas mengikuti kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Rujab Bupati Kapuas, yang mana Rakor ini dipimpin langsung Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran.

Dalam arahannya, Gubernur Kalteng mengatakan bahwa salah satu langkah untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah dilakukan adalah memastikan terbentuknya Desk Pilkada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Dijelaskannya, tugas Desk Pilkada bukan hanya sekadar memantau dan melaporkan pelaksanaan Pilkada, tetapi juga menginventarisasi dan mengantisipasi berbagai permasalahan yang ada, termasuk dapat memberikan saran-saran penyelesaian masalah, baik itu kepada KPU maupun Bawaslu.

Untuk itu H Sugianto Sabran menegaskan kepada seluruh komponen, baik unsur penyelenggara (KPU), unsur pengawas (BAWASLU, Kejaksaan dan BIN) serta unsur pengamanan (POLRI, TNI) dan Pemda Kabupaten/Kota, untuk saling bekerjasama, bersinergi, dan berkolaborasi.

“Untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kalimantan Tengah, agar berjalan baik, aman dan damai,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut diketahui saat ini sedang dilaksanakan proses pengadaan logistik, kemudian surat suara sudah mendapat jadwal dari penyedia, untuk masing-masing kabupaten/kota di Kalteng sudah mulai cetak pada tanggal 8 Oktober 2024 dan pencetakan surat suara paling lama 1 (satu) hari untuk masing-masing kabupaten.(hmskmf/Lsn)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait