Pemkab Gumas Tukar Guling Tanah SDN Tumbang Lampahung

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Lurand, diwawancara media usai rapat pembahasan terkait tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (18/4). (Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) telah menyepakati akan dilakukannya tukar guling tanah lokasi SDN Tumbang Lampahung Lama dengan tanah Dewin di Desa Tumbang Lampahung Baru dengan ukuran 90 meter X 170 meter.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gumas Lurand, usai rapat pembahasan terkait tukar guling tanah SDN Tumbang Lampahung lama di ruang rapat lantai I Kantor Bupati Gumas, Senin (18/4).
Mantan Camat Kurun itu mengatakan, sebelum melakukan tukar guling, Pemkab akan melengkapi berbagai dokumen persyaratan yang terkait hal tersebut.
“Kita (Pemkab Gumas) minta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga untuk membuat surat pernyataan, bahwa tanah dan aset SDN Tumbang Lampahung lama sudah tidak digunakan lagi, dan dimohonkan bangunan dan tatanannya dikembalikan lagi ke pemerintah daerah untuk digunakan guna kepentingan lainnya,” terangnya.
Kemudian, sambung dia, akan diusulkan terkait penghapusan tanah SDN Tumbang Lampahung lama tersebut dari aset daerah dengan tindak lanjut ditukar gulingkan dengan tanah milik Dewin dan dengan persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Gumas.
Selanjutnya akan dilaksanakan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai untuk menilai tanah yang akan ditukar gulingkan, yakni tanah di SDN Tumbang Lampahung lama dan tanah milik Dewin.
Apabila saat dilakukan penilaian, nilai tanah milik Dewin lebih besar daripada tanah SDN Tumbang Lampahung lama, maka kelebihan tersebut akan dihibahkan pada pemerintah. Tapi jika tanah yang akan ditukar gulingkan nilainya lebih kecil ketimbang tanah SDN Tumbang Lampahung Lama, maka Dewin bersedia untuk menambah kekurangannya pada pemerintah daerah.
“SDN Tumbang Lampahung lama sudah tidak digunakan karena adanya relokasi Desa Tumbang Lampahung ke seberang. Pak Dewin bersedia untuk tukar guling tanah tersebut dengan tanah miliknya,” ungkapnya.
Terpisah, Dewin pemilik tanah menyetujui kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemkab Gumas. (Nov/Aw)