Pemkab Gumas Peduli Masyarakat Hukum Adat

MELAKUKAN IDENTIFIKASI – Bupati Gumas, Jaya S Monong, bersama tim KLHK didampingi Asisten I Setda Gumas Lurand. Tim akan melakukan identifikasi MHA, serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16 tempat Gumas. (Foto : Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sangat memperhatikan eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Gumas.

Melalui pembentukan panitia MHA sebagai tim teknis untuk melakukan proses pengakuan MHA di Gumas, serta diterbitkannya Paraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan MHA  tanggal 29 Desember 2022.

Juga rencana untuk merevitalisasi situs Tumbang Anoi yang telah menjadi tempat peristiwa bersejarah, yaitu Rapat Adat Damai Tumbang tahun 1894 agar menjadi pusat kebudayaan Dayak di Jantung Borneo (Heart of Borneo).

Demikian disampaikan, Bupati Gumas, Jaya S Monong, kala memberangkatkan tim terpadu yang akan melakukan identifikasi MHA, serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat yang terdapat di 16  tempat Gumas, Rabu (17/05).

Terlibat dalam kegiatan identifikasi MHA serta verifikasi wilayah adat dan calon areal hutan adat, yakni tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Gumas Lurand, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gumas, Ketua Harian DAD Gumas Herbert Y Asin, dan perwakilan NGO terkait wilayah adat dan hutan adat.

Kegiatan selama 8 hari, dimulai dengan pengarahan di Kuala Kurun, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan di 16  tempat, diakhiri dengan exit meeting atau penyusunan berita acara hasil verifikasi teknis yang akan dilakukan di Kuala Kurun. (Nov/Rsn)

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait