Pemkab Gumas Gelar Rakor Tim Desk Pemilu

Asisten II Setda Gumas Lurand, Asisten III Setda Gumas Letus Guntur, unsur forkopimda, Kaban Kesbangpol Sugiarto, sejumlah pejabat eselon dua, tiga dan empat dan beberapa camat, usai Rakor Tim Desk Pemilu Tahun 2024 di Aula Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Selasa (23/1). (Media Dayak/Novri JKH)
Kuala Kurun, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gumas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Desk Pemilu Tahun 2024 di Aula Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Gumas, Selasa (23/1).
Rakor bersama unsur forkopimda, KPU, Bawaslu, sejumlah pejabat eselon dua, tiga dan empat dan beberapa camat itu dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gumas Lurand didampingi Assisten Administrasi Umum Setda Gumas Letus Guntur dan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Gumas Sugiarto.
Lurand menyampaikan, desk pemilu bukan sebagai penyelenggara pemilu, tetapi mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
“Sebagaimana diatur pada pasal 434 Undang-undang Pemilu Tahun 2017, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lurand.
Lurand menjelaskan, desk pemilu memberikan dukungan berupa sosialisasi terkait penggunaan hak pilih masyarakat dan mengajak masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
Memantau stabilitas politik dan keamanan, mendukung kelancaran distribusi logistik pemilu dalam situasi alam yang ada serta sinyal telekomunikasi di beberapa kecamatan yang masih blank spot.
“Pada hari H pelaksanaan pemilu, anggota desk pemilu menyebar ke kecamatan guna memantau pelaksanaan pemilu. Anggota desk pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pemilu ke kemendagri melalui gubernur sehingga kesbangpol harus membuat posko agar koordinasi bisa lebih mudah,” terang Lurand.
Kemudian kepada camat se Gumas, Lurand mengingatkan, sebagai kepala wilayah kecamatan juga memiliki tanggung jawab terhadap tahapan pelaksanaan pemilu hingga hari pemilihan suara di wilayahnya.
“Jangan ada lagi pemahaman bahwa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu itu hanya PPK dan KPU. Ini tanggung jawab kita semua termasuk camat,” seru Lurand yang pernah menjabat Camat Kurun.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM itu juga mengimbau camat dapat memberikan sosialisasi ke masyarakat agar dapat menggunakan hak pilih dengan baik, sehingga partisipasi pemilih di pemilu yang akan datang bisa mencapai 85 persen.
Selanjutnya paparan cukup panjang lebar terkait tahapan pelaksanaan pemilu, kelancaran pengiriman logistik, antisipasi keamanan dan hambatan dalam tahapan pelaksanaan pemilu hingga hari pencoblosan serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu dari Ketua KPU Elfrins G Tumon, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sahroni, Pabung Kodim 1016/Plk di Gumas Letkol Inf Mahsun Abadi, Kepala Satpol PP Salampak Haris dan Camat Damang Batu Sudirman.
Dikesempatan itu juga, Kaban Kesbangpol Gumas Sugiarto memaparkan terkait materi kesatuan desk pemilu, yakni latar belakang, tujuan pembentukan tim desk beserta tugas dan fungsinya, serta kondisi TPS di Gumas. (Nov/Aw)