Pemkab Diminta Tingkatkan PAD

Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Fahrul Razi

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pemkab Katingan diminta untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Permintaan ini datangnya dari Wakil Ketua (Waket) II DPRD Katingan, Fahrul Razi yang disampaikannya kepada sejumlah media, belum lama ini.

Diantara beberapa PAD di kabupaten Katingan yang perlu ditingkatkan menurutnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak penjualan Sarang wallet, pajak hotel dan restoran, retribusi pasar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) atau sekarang PJU, Izin Mendirikan Bangunan (PPJ)  dan lain sebagainya.

“Tujuannya, untuk meningkatkan berbagai pembangunan dan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat kabupaten Katingan,“ sebut legislator PKB ini.

Intinya, Pemkab Katingan melalui dinas terkait dalam pelaksanaannya harms benar-benar maksimal dan profesional. Misalnya untuk pajak restoan atau rumah makan, jika memang dikenakan 10 persen, maka semua usaha rumah makan wajib untuk membayar pajaknya sebanyak 10 persen, yang dihitung dari banyaknya jumlah porsi tamu atau langganan yang makan di rumah makan tersebut.

Agar pelaksanaannya efesien dan efektif, petugas dari dinas yang bersangkutan diharapkan dapat memantau rumah makan sebagai wajib pajak seberapa banyak tamu yang datang dan makan di rumah makan tersebut setiap harinya.

“Karena, kalau hanya menerima apa yang dilaporkan oleh pemilik rumah makan saja, mungkin tidak begitu akurat,“ terang Arul, panggilan sehari-harinya Waket II ini.

Sama dengan hasil PJU yang dibayar oleh masyarakat selaku pelanggan kepada PT PLN, baik pra bayar maupun pasca bayar, 10 persen dari pembayaran rekening. Kemudian, dibayar oleh pihak PT PLN kepada dinas terkait hampir 10 miliar pertahunnya.

Sedangkan, untuk penggunaaannya diharapkan benar-benar untuk penerangan jalan-jalan di kabupaten Katingan dan untuk kebutuhan yang terkait dengan kelistrikan. Karena, pembayaran PJU sebanyak 10 persen itu memang untuk penerangan jalan dan terkait kelistrikan.

“Oleh Karena itu  sebaiknya hasil 10 persen dari PJU yang diterima  dari PT PLN setiap tahunnya itu benar-benar digunakan untuk penerangan jalan dan terkait dengan kelistrikan saja,“ harap anggota dewan asal daerah pemilihan Katingan I ini. (Kas)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait