Pemkab dan Legislatif Teken Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026

Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Gumas Binartha didampingi Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II DPRD Espriadi berjabat tangan usai penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas tentang APBD Tahun 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (24/11).(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menggelar sidang Paripurna ke-9 masa Persidangan pertama tahun sidang Tahun 2025 dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gumas tentang APBD Tahun 2026, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Senin (24/11).
Penandatanganan dilakukan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Ketua DPRD Gumas Binartha serta Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II DPRD Espriadi.
Penandatanganan dilakukan di tengah dinamika penganggaran yang cukup menantang tahun ini, menyusul penurunan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) yang ikut berimbas pada struktur fiskal daerah.
Dalam sambutannya yang cukup Panjang lebar, Jaya dalam menegaskan kesepakatan ini adalah bukti komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Gumas walau ruang fiskal mengalami penyempitan.
“Kita telah melewati sebuah proses panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas, tentang APBD Tahun Anggaran 2026.Kita sadar, perjalanan panjang ini sangat menguras energi dan pikiran kita, dalam rangka mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas yang tepat sasaran, sejalan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi serta Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” jabar Jaya.
Jaya menyebutkan, dalam penyusunan APBD 2026, Pemkab Gumas tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan.
“Kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan, yang diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran, serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026, sampai dengan tahapan terakhir pada hari ini, dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Proses demi proses yang telah kita lalui, menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak Eksekutif dengan Legislatif, dalam kedudukannya yang sejajar pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” tutur Jaya.
Uasi kegiatan, kepada Media Dayak.id Jaya menegaskan APBD 2026 harus menjadi anggaran yang realistis, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.
“Ya kita mungkin menghadapi keterbatasan,tapi itu tidak menghalangi kita untuk tetap bekerja keras bagi kemaslahatan Masyarakat Gunung Mas dan kemajuan wilayah,” ucapnya.
Menurut Jaya, dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama ini, Ranperda APBD Gumas 2026 nantinya segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk dievaluasi. Setelah dinyatakan sesuai, dokumen tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Nov/Aw)