Pemkab Barito Utara dalam hal ini Bupati H Shalahuddin dan Kajari Muara Teweh menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah. Penandatanganan dilakukan di Aula A Setda, Selasa (11/11/2025).(Media Dayak:Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kajari Barut) menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah. Penandatanganan dilakukan di Aula A Setda, Selasa (11/11/2025)
Bupati H Shalahuddin dalam sambutannya mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tertib, dan taat hukum.
“Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini, kita berharap penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar H Shalahuddin.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut mencakup koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset negara dan daerah, pengamanan pembangunan strategis nasional dan daerah, penertiban perizinan di berbagai sektor, serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Shalahuddin, peningkatan PAD merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, upaya optimalisasi pendapatan sering menghadapi berbagai hambatan, mulai dari aspek regulasi hingga kepatuhan wajib pajak.
“Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara, saya berharap berbagai hambatan tersebut dapat diminimalisir melalui langkah hukum yang tegas namun tetap mengedepankan aspek pembinaan,” ucapnya.
Selain itu, Bupati menekankan pentingnya pemulihan aset daerah dan negara yang menjadi bagian vital dalam menjaga kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan atau kehilangan nilai manfaatnya. Ia menilai, koordinasi yang kuat antara pemerintah dan kejaksaan dalam intensifikasi penerimaan dan penyelamatan aset sangat penting dilakukan.
“Kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Diakhir sambutan, Bupati Barito Utara H Shalahuddin berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi momentum peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan terhadap prinsip hukum, serta mendorong pengelolaan dan pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.(lna/Aw)








