Pemkab dan DPRD Setujui APBD Perubahan 2023

Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Pimpinan DPRD Gumas menandatangani persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2023, Senin (25/9/2023). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) bersama DPRD menandatangani persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Bupati Gumas Jaya S Monong bersama Pimpinan DPRD Gumas pada Rapat Paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, dipimpin Wakil Ketua (Waket) I DPRD Binartha didampingi Waket II DPRD Neni Yuliani, Senin (25/9).

Dalam sambutannya, Jaya menyampaikan, kita telah berupaya agar Rancangan Perubahan APBD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalimantan Tengah, maka hasil evaluasi tersebut akan kita jadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,” kata Jaya.

Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD TA 2023, Jaya menilai hal itu merupakan suatu prestasi yang sangat menggembirakan. 

Pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Legislatif Kabupaten Gumas.

Terima kasih juga kepada pihak Legislatif yang sudah menyampaikan masukan dan mengingatkan pihak Eksekutif pada saat pembahasan. Hal itu hendaknya menjadi perhatian Kepala Perangkat Daerah dalam merencanakan program dan kegiatan.

Harus ada keselarasan, skala prioritas, tujuan dan sasaran serta arah kebijakan sehingga perlu penajaman dan penyesuaian arah pembangunan agar sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas.

“Terima kasih dan penghargaan atas sumbangan pikiran, tanggapan dan saran Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat dalam keseluruhan Pembahasan Peraturan Daerah dimaksut,” tutur Jaya. (Nov/Lsn)