Pemkab dan DPRD Barut Gelar RDP Terkait Lokalisasi Merong

PSK (ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (barut) dan DPRD setempat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait lokalisasi Merong atau “Lembah Durian” yang kembali aktif secara diam-diam, padahal akhir tahun 2019 Pemkab Barito Utara telah resmi menutup lokalisasi tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Permana Setiawan dan dihadiri anggota DPRD lainnya sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten sekda bidang pemerintahan dan kesra H Masdulhaq bersama instansi terkait lainnya.
Dalam RDP tersebut Pemkab dan DPRD Barito Utara tak mau dibuat pusing oleh keberadaan bekas lokalisasi Lembah Durian alias Merong, sepakat takkan mengizinkan alih fungsi tempat tersebut menjadi arena karaoke, Rabu (24/6) lalu.
Asisten Sekda, H Masdulhaq, mengatakan, sesuai aturan lokalisasi sudah tidak boleh lagi ada kegiatan prostitusi karena Pemkab Barito Utara sudah menutup lokalisasi tersebut akhir Desember 2019 lalu. “Lebih lanjut ini masalah kemaksiatan banyak hal yang merugikan serta membawa dampak sosial yang lebih luas serta menggangu kesejahteraan keluarga pada akhirnya,”kata H Masdulhaq.
Anggota DPRD, H Abri dari fraksi PPP, mengatakan, Pemerintah Daerah harus bertindak tegas jika memang ditemukan ada kegiatan terselubung yang masih beroperasi. “Saya meminta kepada pihak berwajib untuk segera menertibkannya,”kata H Abri.
Sementara, Kasatpol PP, Aprin Siaga Dahan, mengatakan, pihaknya bersama TNI/Polri sering melakukan penertiban di eks lokalisasi Lembah Durian di KM 3,5 Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu. Namun setiap kami melakukan penertiban tidak menemukan aktivitas yang berbau maksiat ditempat tersebut.
“Tapi jika nanti saat melakukan patroli menemukan adanya portitusi, kami akan bertidak tegas sesuai Perda telah ada dan akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai udang-undang yang berlaku,” kata Aprin Siaga Dahan.
Ketegasan sikap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dituangkan dalam kesimpulan hasil RDP bersama tujuh anggota DPRD dan 28 mitranya dari eksekutif yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD dan Asisten sekda bidang pemerintahan dan kesra.
Dalam kesimpulan RDP tersebut pada poin pertama DPRD dan Pemkab barito Utara sepakat untuk tetap mengawasi eks lokalisasi Merong yang sudah tutup demi menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Poin kedua, DPRD meminta kepada Pemkab Barito Utara agar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah dipindah tugaskan ke tempat lain, segera dikembalikan ke Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, sehingga bisa mengawasi dan menindak setiap pelanggaran Perda.
Dan pada poin ketiga kesimpulan RDP tertera, DPRD dan Pemkab Barito Utara memikirkan bersama tentang alih fungsi bekas lokalisasi Merong dan tidak memberikan izin pendirian karaoke dan keramaian lainnya yang menjurus ke kegiatan prostitusi.
Poin keempat berbunyi RDP akan dijadwalkan kembali sembari menunggu dan melihat keadaan di lapangan. RDP bakal mengundang Polres Barut, Kodim 1013 Muara Teweh, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Camat Teweh Tengah, Lurah Melayu, Ketua RT 31 Kelurahan Melayu, dan pihak terkait lainnya. “Ya, benar, itu empat poin kesimpulan RDP yang mebahas tentang aktifnya kegiatan prostitusi dibekas lokalisasi Merong,” kata Wakil Ketua DPRD Barut Parmana Setiawan (Fraksi PKB). (lna/rsn)