Pemkab dan DPRD Barut Adakan RDP dengan PT TOP

RDP BERSAMA PT TOP – Pemkab dan DPRD Barito Utara saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT TOP terkait ganti rugi lahan dan pencemaran lingkungan, di gedung DPRD Barito Utara, Kamis (25/6) kemarin.(Media Dayak : Diskominfosandi Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) bersama DPRD setempat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT TOP mengenai masalah ganti rugi lahan warga yang terkena sedimentasi dan kerusakan kebun di jalan Hauling PT TOP di ruang rapat paripurna DPRD setempat Kamis (25/6) kemarin.
RDP ini digelar guna menyikapi atas laporan beberapa warga mengenai kerusakan kebun milik warga yang terkena sedimentasi oleh perusahan PT TOP dan mencari titik terang akan permasalahan yang dihadapi sehingga mendapatkan hasil kesepakatan bersama.
Adapun hasil rapat menyingkapi hal tersebut, perlu adanya negosiasi antara pemilik lahan dan pihak PT TOP terkait ganti rugi lahan masyarakat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas hauling dari PT TOP dengan melengkapi administrasi/surat kepemilikan yang lengkap dan jelas.
Kemudian pihak perusahaan agar segera memberikan ganti rugi terhadap kerusakan akibat sedimentasi di KM 16 dalam jangka waktu satu bulan hasil negosiasi dari pihak perusahaan dan masyarakat agar di sampaikan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Rapat dengar pendapat dipimpin Ketua DPRD Ir H Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan, dan Wakil Ketua II Sastra Jaya, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra H Masdulhaq, Dinas instansi terkait, manajemen PT TOP dan warga yang terkena dampak lingkungan.(lna/rsn)