Pemkab Barut Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi

JAWABAN BUPATI – Waki Bupati Sugianto Panala Putra didampingi Sekda H Jainal Abidin menyerahkan jawaban pidato bupati terhdap pemandangan umum fraksi kepada Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini didampingi Wakil Ketia I dan Ketua II DPRD, di gedung DPRD setempat, Rabu (20/1/2021). (Media Dayak : ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, di gedung DPRD setempat, Rabu (20/1/2021).
“Setelah mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan yang disampaikan pada Selasa 19 Januari 2021 kemarin, yang pada prinsipnya fraksi pendukung dewan menerima raperda tersebut,” kata Wabup Sugianto Panala Putra membacakan pidato Bupati, H Nadalsyah.
Meskipun, kata Wabup, dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wabup menjelaskan bahwa salah satu yang dipersiapkan Pemkab Barito Utara terkait pelaksanaan pemilihan kepada desa serentak dan antar waktu adalah dengan menyiapkan regulasi sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya. “Hal ini juga menjadi salah satu hal yang melatarbelakangi disampaikannya raperda tentang pemilihan kepada desa serentak dan antar waktu kepada DPRD Barito Utara untuk mendapatkan persetujuan bersama,”kata Sugianto Panala Putra.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi PPP, Wabup juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 48 Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagari nomor 12 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepda Kepala desa dibebankan pada APBD.
Sedangkan untuk pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBDes, namun ada hal biaya pemilihan kepada desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa yang dilaksanakan dalam kondisi corona virus disease (COVID-19) dapat didukung dari APBDes sesuai kemampuan keuangan desa. Jawab ini sekaligus menjawan pemandangan umum dari fraksi PDI Perjuangan,”jelas Wabup Sugianto panala Putra. (lna/rsn)