Pemkab Barut Kembali Ajukan Raperda Pembentukan dan Susunan PD

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi terhadap terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Jumat (9/8) di gedung DPRD setempat.(Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Barito Utara, kepada DPRD Barito Utara, pada rapat paripurna I masa sidang II, Kamis (8/8) kemarin.
Rapat paripurna I masa sidang II dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Hj Mery Rukaini, dihadiri Bupati Barut H Nadalsyah, Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam pidato pengantarnya mengatakan, salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
“Pengajuan Paperda tersebut merupakan upaya kita untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di daerah ini,” kata bupati Nadalsyah.
Menurut bupati yang akrab disapa H Koyem ini, pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap, raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan tertanggungjawab sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Nadalayah.
Lebih lanjut Nadalsyah, susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Dalam Perda tersebut kelembagaan badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum diatur.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka hari ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Barito Utara untuk dibahas bersama DPRD guna mendapat persetujuan bersama,” pungkasnya.(lna)