Pemkab Barut Gelar Diskusi Panel dan Manajemen Audit Kasus Stunting

DISKUSI PANEL AUDIT KASUS STUNTING – Asisten Sekda bidang Administrasi Umum, Ir Inriaty Karawaheni, membuka kegiatan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di Barito Utara, di aula Dinas Kesehatan setempat, Kamis (29/09/2022). (Media Dayak : Lana)
Muara Teweh, Media Dayak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Disdalduk KB dan PPPA Barito Utara menyelenggarakan diskusi panel dan manajemen audit kasus stunting di aula Dinas Kesehatan, Kamis (29/09).
Kegiatan ini dibuka Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Ir Inriaty Karawaheni dan dihadiri yang mewakili Kepala BKKBN Provinsi Kalteng Noni Merdeka Sari, Kepala Perangkat Daerah, Camat Teweh Tengah, dan Lahei Barat, Kepala Puskesmas se Barito Utara dan undangan lainnya.
Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda, Inriaty Karawaheni mengatakan stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah standar yang ditetapkan.
”Stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh karena dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan, bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara dimasa yang akan datang,”kata Inriaty Karawaheni.
Dikatakannya, tujuan dilaksanakannya rapat audit kasus stunting adalah untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Kemudian menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Menurutnya, Pemkab Barito Utara akan melaksanakan program dan kegiatan untuk memepercepat penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, dimana didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
“Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga telah mengeluarkan SK tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara, adapun komposisi dan susunan tim keanggotaan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam Perpres 72 tahun 2021,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Inriaty Karawahen, mengatakan,i berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI tahun 2021, Kabupaten Barito Utara memiliki presentase balita stunting sebesar 28,3 persen, atau lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 27,4 persen sehingga memerlukan langkah-langkah strategis guna menurunkan prevalensi stunting sesuai dengan target pemerintah yaitu 14 persen pada tahun 2024.
Langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam rangka percepatan penurunan stunting adalah sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 yaitu pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan dan pendampingan anak usia 0-59 bulan.
“Tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara juga membentuk tim pendamping keluarga yang akan berjuang dilapangan dalam upaya penurunan stunting di daerah ini,”kata dia.
Diungkapkannya, Pemkab Barito Utara mengharapkan agar angka prevalensi stunting di daerah ini dapat menurun dan kasus stunting di Barito Utara tidak ditemukan.
“Untuk itu, kami harapkan dengan adanya kegiatan rekonsiliasi stunting ini bapak dan ibu selaku anggota tim percepatan penurunan stunting dapat memahami secara jelas dan bekerja sama dalam upaya percepatan penurunan stunting di kabupaten barito utara,” kata Inriaty Karawaheni.
Mari, kata Inriaty Karawaheni, kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita Kabupaten Barito Utara agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia (SDM) di daerah ini menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia Emas tahun 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama.(lna/rsn)