Pemkab Barut Ajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Sekda Ir H Jainal Abidin MAP mengajukan Raperda kepada DPRD Barito Utara yang diterima Ketua DPRD Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I Hj Meri Rukaini, di gedung DPRD setempat, Kamis (1/8).(Media Dayak: Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

     Pemerintah Kabupaten Barito Utara(Pemkab Barut)mengajukan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda)tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Barito Utara untuk dapat dibahas bersama-sama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut yang diajukan pada rapat paripurna I masa sidang II yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara,Set Enus Y Mebas didampingi Wakil Ketua I Hj Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra,Sekretaris Daerah Ir H Jainal Abidin MAP,unsur FKPD,anggota DPRD,kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Bupati Barito Utara,H Nadalsyah dalam pidato pengantarnya yang disampaikan Wabup Barut,Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dibahas bersama merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya pengajuan Raperda ini merupakan upaya pemerintah untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

“Pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda,pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi. Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab,” kata wabup Sugianto Panala Putra.

Lebih lanjut Wabup mengatakan bahwa asap rokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.

Pemkab Barito Utara, katanya, merasa perlu menyusun perda tentang kawasan tanpa rokok. Pengajuan ini merupakan tindak lanjut ketentuan pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

“Dengan adanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu melindungi masyarakat Barito Utara dari bahaya paparan asap rokok baik langsung maupun tidak langsung yang merugikan bagi kesehatan,” kata wabup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.(lna)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait