Pemkab Barito Timur Ubah Jam Kerja ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Panahan Moetar

Tamiang Layang, Media Dayak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) merubah jam kerja aparatur sipil negara atau ASN. Sekretaris Daerah Panahan Moetar menyebut kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada masing-masing perangkat daerah.

Untuk perangkat daerah yang menjalankan lima hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis masuk pukul 07.30-16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.00 -16.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00-12.30 WIB.

Sedangkan yang melaksanakan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis dan Sabtu pukul 07.30 -15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30-12.30 WIB. Kemudian hari Jumat Pukul 07.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.00-12.30 WIB.

“Selanjutnya untuk unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, bisa menyesuaikan dengan mengatur penugasan pegawainya,”lanjut Sekda.

Dia berharap, perubahan jam kerja tersebut dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Barito Timur karena akan menjadi bahan penilaian kedisiplinan ASN. Menurutnya, jika ditemukan ASN yang tidak disiplin makan akan diberikan sanksi yang tegas.

“Bupati meminta semua pegawai bekerja secara profesional dan mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan,”katanya. (TL/RHF)