Pemkab Barito Timur Berupaya Tingkatkan PAD Melalui Penambahan Modal di Bank Kalteng

PENYAMPAIAN – Rapat paripurna penyampaian penjelasan

Kepala Daerah atas pengajuan raperda tentang penambahan

penyertaan modal Pemkab Barito Timur kepada Bank Kalteng,

Selasa (21/06/2022) (Media Dayak)

Tamiang Layang, Media Dayak

Pemkab Barito Timur (Bartim) berupaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah atau PAD melalui penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng.

Hal tersebut terungkap, saat Wakil Bupati (Wabup) Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Timur kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Selasa (21/06).

Penjelasannya Wabup, mengatakan, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, Pemkab Barito Timur memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

“Untuk itu perlu diciptakan suatu iklim usaha pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah (PAD),”katanya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah, yakni dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

“BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat

berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,”lanjut Wabup.

Karena itu, lanjut dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam peraturan daerah atau perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal.

“Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal daerah,”jelasnya

Wabup menyampaikan, penyertaan modal oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio serta dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Barito Timur, Sekda, Kabag Hukum Setda, perwakilan Bank Kalteng Tamiang Layang dan anggota DPRD Barito Timur. (TL/RHF)